Pertanyaan:
Sehabis mimpi basah kalau kita ingin makan apakah haram atau tidak?
Dari: Hadi
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’du,
Orang yang dalam kondisi junub, baik kerana mimpi basah atau sebab lainnya, dibolehkan melakukan aktiviti apapun, kecuali perbuatan yang dipersyaratkan harus suci dari hadas besar, seperti: shalat, thawaf, berdiam di dalam masjid, atau menyentuh mushaf.