Wednesday, December 11, 2013
LARANGAN MENGGUNAKAN HADIS LEMAH DAN PALSU
Dalam menerapkan sunnah-sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam kita harus berhati-hati dan teliti. Dalam masalah ini kita harus memperhatikan beberapa kaedah yang telah para ulama tetapkan agar penerapan sunnah itu tidak justru berbalik memancing orang untuk mencemoohkannya, padahal hal itu diakibatkan oleh kesalahan kita dalam penerapannya.
Kesalahan tersebut dapat berasal dari dua sisi:
Pertama, hadits yang dijadikan sandaran adalah hadits yang dhaif (lemah) atau bahkan palsu. Atau pemahaman kita yang keliru terhadap hadits yang kita jadikan sebagai sandaran walaupun shahih.
Oleh kerana itu kaedah pertama yang harus kita perhatikan dalam penerapan sunnah adalah memastikan kesahihan hadits dan memastikan kebenaran istinbat (pengambilan, red) hukumnya. Yang pertama diistilahkan dengan riwayah, dan yang kedua diistilahkan dengan dirayah.
Keshahihan Riwayat
Dalam penerapan sunnah kita harus memastikan kebenaran hadits tersebut dari sisi riwayatnya. Dengan demikian dengan yakin kita mengamalkan hadits yang shahih dan benar-benar merupakan ucapan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. Kerana hadits-hadits yang dhaif, palsu, atau mungkar atau yang sejenisnya tidak dapat dijadikan sandaran dalam seluruh amalan kita.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
“Tidak boleh kita menyandarkan syariat agama ini pada hadits-hadits yang dhaif (lemah), yang tidak shahih (benar, red) ataupun tidak hasan (baik, red)." (Majmu’ Fatawa juz I, hal.250)
Berkata Syaikh Zakariya bin Muhammad al-Anshari:
“Jalan orang yang ingin berdalil dengan hadits dari kitab-kitab sunnah atau kitab-kitab musnad, jika dia memiliki kemampuan untuk memeriksa hadits-hadits tersebut, hendaklah meneliti sanadnya (bersambung atau tidak -pent). Juga perawi-perawinya (terpercaya atau tidak) dan seterusnya. Kalau tidak mampu dan telah ada para ulama ahlul hadits yang menshahihkannya atau menghasankannya, boleh baginya untuk mengikutinya”.
Semua ucapan para ulama tersebut, membimbing kita agar jangan kita terjerumus dalam pemakaian hadits yang lemah yang akibatnya akan fatal terhadap diri kita dan terhadap dakwah. Jangan sampai kita digolongkan ke dalam orang-orang yang berdusta atas nama nabi, menyampaikan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam berkata begini dan begitu ternyata beliau tidak pernah mengatakannya.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mengancam:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ. (متفق عليه)
Barang siapa yang dengan sengaja berdusta atas namaku, maka dia telah mempersiapkan tempat duduknya dalam api neraka. (HR. Bukhari Muslim dari Abu Hurairah)
Adapun hadits-hadits yang dlaif (lemah) tidak dapat menentukan suatu hukum apapun. Juga tidak dapat mewajibkan sesuatu atau menjadikannya mustahab (sunat) seperti ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
“Tidak seorangpun dari para ulama yang menyatakan bolehnya menganggap sesuatu adalah wajib atau mustahab dengan hadits dhaif. Barangsiapa yang mengatakan demikian, maka dia telah menyelisihi ijma’ dan kesepakatan para ulama!”. (Majmu’ Fatawa, 251)
Demikianlah prinsip ahlus sunnah dalam penerapan sunnah. Hal ini berbeda dengan ahlul bid’ah dari kalangan tarikat-tarikat sufi, baik yang tergabung dalam kelompok jamaah tabligh ataupun kelompok-kelompok dzikir atau dalam bentuk sosok-sosok sufi yang ditokohkan sebagai ulama. Mereka menganggap bahwa hadits dhaif dapat menjadi dalil dalam fadhailul a’mal. Sehingga buku mereka dipenuhi dengan hadits-hadits dhaif, maudhu’ (palsu) dan lainnya. Ketika ditegur mereka menjawab dengan enteng: ”Dhaif-dhaif juga merupakan hadits”. Akibatnya jelas, yaitu membawa mereka pada kesesatan dan penyimpangan.
Kebenaran Istinbath Hukum
Perkara yang kedua, jika telah dipastikan keshahihan suatu hadits, kita harus meneliti pula makna yang dimaksudkan. Kita harus benar dalam mengambil hukum (istinbath hukum) dari hadits tersebut. Tentunya, harus kita ketahui bahwa yang paling tepat dalam melakukan istinbath hukum dan penerapannya terhadap sunnah adalah generasi pertama dan utama dari umat ini, yakni dari kalangan para Shahabat Radhiallahu ‘anhum.
Jangan sampai kita keliru dalam menafsirkan atau mengambil kesimpulan terhadap hadits-hadits yang shahih tersebut. Sebagai contoh, ada sebagian kaum muslimin yang menafsirkan kalimat “khuruj fii sabilillah” dengan “mengembara” yang diistilahkan oleh syaikhul Islam dengan “siyahah”. Beliau menjelaskan bahwa siyahah adalah perkara kebid’ahan kaum sufi. Padahal dalam al-Qur’an dan as Sunnah maksud kalimat “khuruj fii sabilillah” adalah jihad dan berperang di jalan Allah.
Untuk itu, dalam masalah istinbath kita harus merujuk kepada mereka yang telah dipastikan kebenarannya dalam penerapan Qur’an dan as-Sunnah, yaitu generasi para shahabat, sebagaimana Allah berfirman:
وَالسَّابِقُونَ اْلأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ. ]التوبة: 100[
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, Mereka kekal di dalamnya selamanya. Itulah kemenangan yang besar. (at-Taubah: 100)
Dalam ayat ini Allah meridhai tiga golongan manusia yakni kaum Muhajirin, Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan (baik). Hanya merekalah yang telah mendapatkan rekomendasi dan pujian dari Allah. Hal ini menunjukkan kalau mereka telah tepat dalam menerapkan al-Qur’an dan as-Sunnah dalam kehidupannya.
Kerana kita bukan dari kaum Muhajirin dan bukan pula kaum Anshar, maka hendaknya kita menjadi para pengikut mereka dengan ihsan (baik, red), baik dalam memahami, istinbath hukum, menafsirkan dan ataupun penerapannya agar kita termasuk dalam golongan yang diridhai-Nya. Barangsiapa yang tidak mau mengikuti mereka, berarti mereka telah menentang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan tidak mau mendengarkan ucapan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam berikut:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ. (متفق عليه)
Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian yang berikutnya, kemudian
yang berikutnya. (HR. Bukhari Muslim)
Manusia yang terbaik adalah para shahabat, kemudian yang mengikuti mereka setelahnya (para tabi’in), kemudian yang mengikuti mereka (atba’ut tabi’in).
Para shahabat merupakan generasi yang telah dipastikan keimanan mereka dalam ucapan Allah Ta’ala :
وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ ءَاوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ. ]الأنفال: 74[
Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah (kaum muhajirin), dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin yakni kaum anshar), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki (nikmat) yang mulia. (al-Anfaal: 74)
Dengan demikian barangsiapa yang tidak mau mengikuti orang-orang yang beriman tersebut terancam dengan kesesatan di dunia dan adzab jahannam di akhirat. Allah tegaskan dalam firman-Nya:
لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا. ]النساء: 115[
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (an-Nisaa’: 115)
Oleh kerana itu barangsiapa yang mengikuti mereka akan mendapatkan petunjuk, dan yang meninggalkannya terancam akan mendapatkan kesesatan.
فَإِنْ ءَامَنُوا بِمِثْلِ مَا ءَامَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ . ]البقرة: 137[
Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (al-Baqarah: 137)
Dalam ayat ini yang dimaksud kata ganti orang kedua yaitu “kalian” dalam ucapan Allah: “Jika mereka beriman seperti kalian beriman” adalah para shahabat. Artinya, jika mereka beriman seperti para shahabat beriman, maka dia akan mendapatkan petunjuk ke jalan yang benar dan lurus. Namun sebaliknya jika mereka tidak mau mengikuti para shahabat, mereka akan terus berada dalam pertikaian dan perselisihan, menyimpang dari jalan yang lurus dan terjerumus ke dalam kesesatan dan kebid’ahan.
Para Perosak Sunnah
Mereka yang menyelisihi kaedah pertama dalam penerapan sunnah ini bukanlah orang yang termasuk menghidupan sunnah, tetapi justru mematikan sunnah. Kerana mereka yang memakai hadits-hadits dlaif, maudlu’, palsu, dan sejenisnya justru menjatuhkan martabat sunnah nabawiyah. Kerana riwayat-riwayat yang mungkar dan palsu tersebut adalah buatan manusia biasa yang banyak mengandung kesalahan, kekurangan atau sebaliknya mengandung ekstrimitas dan berlebih-lebihan. Dan semua penyimpangan tersebut diatas namakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam.
Demikian pula yang tidak memahami hadits-hadits nabi dengan pemahaman para shahabat niscaya yang terjadi justru kesesatan pula. Dengan demikian menyalahi kaedah pertama ini akibatnya adalah terjerumus dalam kebid’ahan dan kesesatan.
Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidla’ Sirathil Mustaqiem Fie Mukhalafati Ashhabil Jahim menyatakan bahwa golongan yang mematikan sunnah ada dua jenis:
Pertama, yang tidak mau mengamalkan sunnah;
Kedua, mereka yang menambah-nambahinya dengan perkara baru. Yakni mereka yang menambahi sunnah dengan perkara baru, pemahaman baru, cara istinbath hukum yang baru atau hadits-hadits baru (yakni hadits yang maudlu’ dan palsu) secara tidak sadar mereka juga ikut membantu mematikan Sunnah Nabawiyah. Dengan kata lain menerapkan sunnah tidak dengan kaedah sunnah adalah justru menghancurkan dakwah Sunnah.
(Dikutip dari Bulletin Dakwah Manhaj Salaf Edisi: Edisi: 17/Th. I tgl 15 Dulhijjah 1424 H/6 Pebruari 2004 M , penulis Ustadz Muhammad Umar as Sewed, judul asli “Kaidah-kaidah penerapan Sunnah : Pastikan kesahihan riwayat dan Makna”. Risalah Dakwah MANHAJ SALAF, Insya Allah terbit setiap hari Jum’at. Infaq Rp. 100,-/exp. Pesanan min. 50 exp bayar di muka. Diterbitkan oleh Yayasan Dhiya’us Sunnah, Jl. Dukuh Semar Gg. Putat RT 06 RW 03, Cirebon. telp. (0231) 222185. Penanggung Jawab: Ustadz Muhammad Umar As-Sewed; Redaksi: Muhammad Sholehuddin, Dedi Supriyadi, Eri Ziyad; Sekretaris: Ahmad Fauzan; Sirkulasi: Arief, Agus Rudiyanto; Keuangan: Kusnendi. Pemesanan hubungi: Abu Rahmah HP. 081564634143)
Sumber: http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=736
via; abihumaid.wordpress
Judul asli: Kaidah penerapan Sunnah : Pastikan kesahihannya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment